Sabtu, 20 Agustus 2016

weda sumber hukum hindu



Weda sebagai Sumber Hukum Hindu

Maharsi Manu, peletak dasar hukum Hindu menjelaskan bahwa Weda adalah sumber dari segala Dharma :
”Vedo ’khilo dharma mulam smrti sile ca tad vidam, acarasca iva sadhunam atmanas tustir eva ca”
Artinya :
 (Weda adalah sumber dari segala Dharma, yakni agama, kemudian barulah Smrti, disamping Sila (kebiasaan atau tingkah laku yang baik dari orang yang menghayati dan mengamalkan ajaran Weda) dan kemudian Acara yakni tradisi-tradisi yang baik dari orang-orang suci atau masyarakat yang diyakini baik serta akhirnya Atmatusti, yakni rasa puas diri yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa).
Manavadharmasastra II.6.
Berdasarkan kutipan di atas, kita mengenal sumber-sumber hukum Hindu menurut kronologisnya seperti berikut :
          a.  Weda (Sruti).
Dalam ajaran agama Hindu, Weda termasuk dalam golongan Sruti.Weda diyakini sebagai sastra tertua dalam peradaban manusia yang masih ada hingga saat ini. Setelah tulisan ditemukan, para Rsi menuangkan ajaran-ajaran Weda ke dalam bentuk tulisan.
          b.  Smrti (Dharmasastra).
Smrti (Dharmasastra) adalah Weda juga, karena kedudukannya dipersamakan dengan Weda (Sruti).
c.  Sila (tingkah laku orang suci).
    d. Acara (Sadacara).
Sadacara berasal dari bahasa Sansekerta, dari kata Sat dan Acara. Sat adalah Satya yang berarti kebenaran Weda dan Acara artinya tradisi yang baik.
’Acara ngarania prawrti kawarah sang hyang aji’’.
Artinya:
Acara adalah pelaksanaan ajaran pustaka suci agama.
Sarasamuscaya 177
Dari pemahaman ini Sadacara adalah ajaran Weda yang Sanatana Dharma itu diterapkan menjadi tradisi suci.
       e.       Atmatusti (Amanastuti).
Atmanastusti adalah tercapainya kepuasan diri dan kebahagiaan rohani baik dalam upacara yadnya maupun dalam berbagai kegiatan sehari-hari. Implementasi Atmanastusti dalam kehidupan masyarakat Bali, misalnya dalam sebuah paruman desa adat, dalam teknik pengambilan keputusan secara ilmiah ditinjau dari hukum hindu sebagaimana disebutkan bahwa :
      1.     Dengan rasa puas diri, berarti keputusan yang di ambil dapat memuaskan diri setiap orang. 
     2.     Atmatusti dan disebut juga dengan istilah Santosa yang mempunyai makna dapat memuaskan semua orang.
      3.     Atmanastusti baru kemudian diambil sebagai keputusan bersama,
Pada intinya disebutkan bahwa Atmanastusti itu sebagai kepuasan diri atau setiap orang yang dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk lebih menengakkan tentang kedudukan sumber-sumber hukum Hindu itu, lebih jauh sloka-sloka Manawadharmasastra menyatakan sebagai berikut :
Srutistu Vedo dharma sastramtu vai smrtih, te sarvarthesvamimamsye tabhyam dharmohi nirbabhau”.
Artinya :
(Sesungguhnya Sruti (Wahyu) adalah Weda, demikian pula Smrti itu adalah Dharmasastra, keduanya tidak boleh diragukan dalam hal apapun, sebab keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari agama dan hukum Hindu).
Manavadharmasastra II.10.
Dari terjemahan sloka di atas, dapat ditegaskan bahwa ke lima sumber hukum Hindu itu kebenarannya tidak dapat dibantah. Kedudukan sloka II.6 dan II.10 di atas merupakan dasar yang harus dipegang teguh dalam hal kemungkinan timbulnya perbedaan pengertian mengenai penafsiran hukum yang terdapat di dalam berbagai kitab agama. Maka kedudukan yang pertama lebih tinggi dari sumber hukum berikutnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar