Rabu, 23 Oktober 2019
#MAKALAH UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
OLEH: KELOMPOK 7
• Amelinda Poppy Levinea ( 117111373 )
• Made Adistyani Dwinda Putri ( 117111391 )
• Ni Wayan Novita Mahayeni ( 117111406 )
• Ni Kadek Ari Sugiantari ( 117111407 )
• Haevita Astriena Natalia ( 117111410 )
• Ni Kadek Dewi Prajayanti ( 117111425 )
• Ni Luh Gita Sari ( 117111467 )
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN NASIONAL
2018
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna untuk memenuhi tugas kelompok untuk mata kuliah Teori Ekonomi yang berjudul “ Uang dan Lembaga Keuangan”.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang dengan tulus memberikan doa, saran, dan kritik sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala bentuk saran serta masukan serta kritik yang membangun dari berbagai pihak. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat perkembangan dunia Pendidikan.
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar.................................
Daftar isi.....................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.........................
1.2 Rumusan Masalah........................
1.3 Tujuan.................................
BAB IIPEMBAHASAN
2.1 Pengertian Uang............................
2.2 Sejarah Uang...............................
2.3 Jenis-Jenis Uang...........................
2.4 Fungsi Uang................................
2.5 Motif Seseorang Membutuhkan Uang...........
2.6 Pengertian Lembaga Keuangan................
2.7 Fungsi dan Manfaat Lembaga Keuangan........
2.8 Jenis – Jenis Lembaga Keuangan.............
BAB III PENUTUP
Kesimpulan.....................................
Daftar Pustaka.................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar belakang
Dewasa ini uang dalam wujudnya terdiri dari lembaran-lembaran kertas dan kepingan-kepingan logam yang dicetak dan dicap yang pengaruhnya amat besar dalam kehidupan manusia. Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai perananan yang sangat penting. Dengan adanya uang kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Apa yang terjadi jika di dunia ini tidak ada uang? Tentu manusia menjadi repot. Jika tidak ada uang, kita mungkin akan membayar iuran sekolah dengan kelapa, beras, ayam, kambing atau barang lainnya.
Sistem keuangan modern dengan uang kertas, uang logam, cek, dan kartu kredit tidak tercipta dalam sekejap mata. Uang sebagai alat pembayaran yang sah tidak tercipta dalam waktu yang sekejap Diperlukan waktu berabad -abad sampai orang menemukan sistem keuangan seperti pada zaman modern seperti ini. Melihat semakin berkembangnya uang dan semakin banyaknya peredaran uang di Negara kita, sangatlah penting adanya lembaga keuangan di Negara kita, entah itu sebagai tempat penyimpan atau meminjam guna membuka usaha demi meningkatkan taraf hidup masyarkat
1.2Rumusan Masalah:
Apakah yang dimaksud dengan uang ?
Bagaimana sejarahnya sehingga kita dapat mengenal uang ?
Ada berapa jenis uang ?
Apa fungsi dari uang itu sendiri ?
Apa motif seseorang membutuhkan uang ?
Apakah yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan ?
Apakah fungsi dan manfaat dari lembaga Keuangan ?
Ada berapa Jenis lembaga keuangan yang ada di Indonesia ?
1.3 Tujuan: Untuk menyelesaikan tugas kuliah teori ekonomi, mempelajari pokok bahasan mengenai uang dan lembaga keuangan yang ada di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN UANG
Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan bahwa bukumu lebih mahal daripada pensil temanmu, dan sebagainya. Jadi Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
2.2 SEJARAH UANG
Masyarakat yang masih primitif, kehidupannya masih sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan cara tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter. Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
•Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus saling membutuhkan barang yang akan dipertukarkan tersebut pada waktu yang sama.
•Barang-barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama.
Seiring dengan perkembangan peradaban manusia maka pertukaran dengan cara barter menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan setiap orang semakin banyak dan beragam, maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi ditempuh dengan cara barter. Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit hewan.
Pada umumnya benda-benda yang digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
•Digemari oleh masyarakat setempat.
•Jumlahnya terbatas.
•Mempunyai nilai tinggi.
Namun dalam kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan juga. Kelemahannya yaitu: Sulit dipindahkan, Tidak tahan lama, Sulit disimpan, Nilainya tidak tetap, Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya dan Bersifat lokal. Kesulitan pertukaran dengan menggunakan uang barang tersebut mendorong manusia untuk menetapkan benda yang dapat digunakan sebagai perantara tukar-menukar. Benda yang dianggap cocok sebagai alat tukar-menukar adalah logam. Pada masa lalu, logam yang digunakan sebagai uang adalah emas atau perak. Mengapa masyarakat memilih emas atau perak sebagai alat perantara pertukaran? Alasannya sebagai berikut.
•Emas dan perak merupakan barang yang dapat diterima oleh semua anggota masyarakat karena memiliki nilai yang tinggi dan jumlahnya langka.
•Jika dipecah nilainya tetap (tidak berkurang).
•Tahan lama (tidak mudah rusak).
Akan tetapi, penggunaan emas dan perak juga masih mengandung kelemahan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pertukaran masyarakat. Kelemahannya sebagai berikut.
•Jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran.
•Kandungan emas tiap daerah tidak sama sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat mendorong kegiatan transaksi menjadi semakin sering dan bahkan semakin kompleks. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi manusia untuk membawa uang logam dalam jumlah besar . Untuk mengatasinya, pemilik emas dan perak cukup melakukan transaksi dengan menunjukkan bukti penyimpanan emas dan perak yang berupa surat bukti penyimpanan. Lama-kelamaan yang beredar dalam masyarakat adalah kertas sebagai tanda bukti penyimpanan emas dan perak tersebut. Di Indonesia, sekarang beredar uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan Bank Indonesia. Kedua jenis uang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a)Dapat Diterima oleh Masyarakat Umum
Uang yang beredar di Indonesia diterima oleh masyarakat umum karena masyarakat percaya bahwa uang tersebut dapat digunakan sebagai alat tukar dan alat pembayaran.
b)Mudah Disimpan dan Nilainya Tetap
Uang yang beredar di Indonesia mudah disimpan. Bentuknya kecil sehingga praktis menyimpannya. Kalian dapat menyimpan uang di saku maupun di dompet karena ukuran uang tidak besar. Uang Rp10.000,00 yang kalian simpan di saku selama seminggu tetap bernilai Rp10.000,00.
c)Mudah Dibawa ke Mana-mana
Uang kertas dan uang logam mudah dibawa ke mana-mana karena ukurannya kecil dan tidak berat. Namun demikian, jika kalian mempunyai uang logam cukup banyak agak berat untuk membawanya. Kalian dapat menukarkannya dengan uang kertas dengan nilai yang sama.
d)Mudah Dibagi Tanpa Mengurangi Nilai
Jika kalian mempunyai selembar uang kertas ratusan ribu rupiah dan ingin menggunakannya untuk membeli buku seharga Rp20.000,00, kalian tidak mengalami kesulitan. Penjual buku akan memberikan uang pengembalian Rp80.000,00. Dengan demikian, selembar uang ratusan ribu rupiah tersebut dapat dibagi tanpa mengurangi nilainya.
e)Ada Jaminan
Uang yang beredar di Indonesia dijamin oleh pemerintah. Oleh karena itu, semua orang mau menerima uang sebagai alat pertukaran dan pembayaran yang sah. Uang kertas yang beredar merupakan uang kertas kepercayaan atau uang tanda.Disebut uang kepercayaan karena nilai bahan untuk membuat uang jauh lebih rendah daripada nilai yang tertera (tertulis) dalam uang. Uang kertas juga merupakan uang tanda, karena masyarakat bersedia menerima uang kertas dengan alasan terdapat tanda sah sebagai uang yang dikeluarkan oleh pemerintah
2.3 JENIS-JENIS UANG
Jenis- jenis uang dapat dibagi menjadi :
1.Berdasarkan Bahan Pembuatannya
a.Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas.
b.Uang kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000.
2.Berdasarkan Nilainya
a.Uang bernilai penuh ( full bodied money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
b.Uang tanda ( token money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.
3.Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
a.Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
b.Uang giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
•Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).
•Cek adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek tersebut atau orang yang membawa cek. Orang yang mempunyai rekening di bank dan mendapat buku cek dari bank disebut client (nasabah).
•Telegraphic transfer, pembayaran menggunakan telegraphic transfer dilakukan dengan memindahkan sebagian atau seluruh rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang bertempat di daerah lain.
4.Berdasarkan Kawasan
a.Uang lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
b.Uang regional
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.
c.Uang Internasional
Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional.
2.4 FUNGSI UANG
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1.Fungsi asli atau fungsi primer, meliputi:
a)Uang sebagai alat tukar ( medium of exchange exchange)
Uang sebagai alat tukar dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar.
b)Uang sebagai alat satuan hitung ( unit account account)
Uang sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjual-belikan. Uang juga dapat menunjukkan besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga sebuah tas sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu sebesar Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk menentukan dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang sepatu sama dengan nilai 2 buah tas sekolah.
2.Fungsi turunan atau fungsi sekunder, meliputi:
a.Uang sebagai alat pembayaran
Uang sebagai alat pembayaran digunakan untuk membayar berbagai bentuk transaksi seperti pembayaran gaji, pembayaran tagihan listrik, dan sebagainya. Uang juga dapat digunakan untuk mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat. Selain itu, dapat mempermudah menentukan berapa besar nilai utang piutang yang harus diterima atau dibayar.
b.Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Adakalanya penghasilan seseorang sebagian digunakan untuk konsumsi, sebagian lagi ditabung. Uang yang ditabung tersebut dikatakan sebagai alat penimbun kekayaan yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga, spekulasi, dan untuk kegiatan investasi di masa akan datang.
c.Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Uang dapat juga berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan. Misalnya, Pak Tagor tinggal di Medan. Kemudian Pak Tagor dipindahtugaskan ke Makassar. Pak Tagor berniat pindah rumah ke Makassar. Pak Tagor memutuskan untuk menjual rumahnya yang ada di Medan. Uang hasil penjualan rumah digunakan untuk membeli rumah baru di Makassar. Dengan demikian Pak Tagor telah memindahkan kekayaan berupa rumah dari Medan ke Makassar.
2.5 MOTIF SESEORANG MEMBUTUHKAN UANG
1)Motif Transaksi
Setiap orang mempunyai berbagai macam kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhannya, seseorang membutuhkan uang. Uang yang dimiliki digunakan untuk transaksi jual beli.
2)Motif Berjaga-jaga
Selain untuk melakukan transaksi, alasan seseorang membutuhkan uang adalah untuk berjaga-jaga. Mengapa? Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Apakah selalu dalam kondisi baik atau sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menghadapi keadaan tersebut, seseorang menyisihkan sebagian uangnya untuk disimpan sehingga ia akan lebih siap menghadapi keadaan di masa yang akan datang.
3)Motif Spekulasi
Biasanya orang yang memengang uang dalam jumlah banyak akan melakukan transaksi yang sifatnya spekulasi. Misalnya uang yang mereka miliki digunakan untuk membeli saham pada perusahaan tertentu yang dinilai bisa memperoleh keuntungan yang besar, meskipun dengan risiko yang tinggi karena sifatnya yang tidak pasti.
2.6 PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
•Menurut Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992
Menurut Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992 menyatakan bahwa lembaga keuangan merupakan suatu badan ataupun lembaga yang aktivitasnya untuk menarik hasil dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat kembali.
•Keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990
Menurut keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990 mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dana kepada masyarakat yang paling utama dalam memberikan biaya investasi pembangunan.
•Kasmir (2005:9)
Menurut kasmir mengungkapkan bahwa Lembaga keuangan merupakan untuk semua perusahaan yang berada dibidang keuangan yang dimana suatu kegiatannya, ataukah hanya menghimpun dana atau hanya untuk menyalurkan dana atau mungkin kedua-duanya.
•Dahlan Siamat
Menurut Dahlan Siamat mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang kekayaannya terutama yakni dalam berbentuk suatu aset keuangan yang dibandingkan dengan suatu aset nonfinansial atau aset Riil.
•Ahmad Rodoni
Menurut Ahmad Rodoni mengungkapkan bahwa Lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang kekayaannya terutama didalam suatu bentuk-bentuk aset keuangan ( Financial assets) maupun non-finansial asset.
2.7 FUNGSI DAN MANFAAT LEMBAGA KEUANGAN
•Fungsi Lembaga Keuangan
1.Berfungsi melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan memakai uang dan instrumen kredit.
2.Berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
3.Berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan informasi, yakni :
•Lembaga Keuangan melaksanakan suatu tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekionomi dan kredit untuk suatu kepentingan sendiri dan kepentingan lain (nasabah).
•Lembaga Keuangan berkewajiban untuk menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
4.Memberikan jaminan.
Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
5.Menciptakan dan memberikan likuiditas
Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu keyakinan kepada nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
•Manfaat Lembaga Keuangan
1.Perusahaan Pegadaian bermanfaat untuk memberikan peminjaman kepada yang memerlukan dana
2.Bermanfaat untuk memberikan suatu jaminan suatu risiko yang mungkin terjadi yang sesuai dengan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan
3.Bermanfaat untuk memberikan suatu kesejahteraan kepada karyawan perusahaan yang terutama yang sudah pensiun
4.Bermanfaat untuk memberikan suatu pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan suatu kegiatan konsumsinya.
5.Bermanfaat untuk memberikan suatu manfaat kepada semua anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.
2.8JENIS-JENIS LEMBAGA KEUANGAN
1.Lembaga Keuangan Bank
Lembaga jenis ini terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan dari Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
•Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia dipegang atau dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Tujuan utama dari Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral mempunyai tugas untuk menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi Bank.
•Bank Umum
Bank umum yaitu Bank yang mampu memberikan layanan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan pada Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
•Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR yaitu lembaga keuangan Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang disetarakan dan menyalurkan dananya sebagai usaha BPR. BPR ini adalah Bank yang khusus untuk melayani masyarakat kecil di suatu daerah, kecamatan atau pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai dan Bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menurut UU No. 10 Tahun 1998 yaitu suatu badan usaha yang melakukan suatu kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan untuk menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank, Yaitu:
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk suatu koperasi yang kerjaannya di bidang perkreditan, yakni untuk menerima simpanan uang dan untuk meminjamkan modal pada anggota.
2. Perum Pegadaian
Perum pegadaian yaitu suatu lembaga keuangan bukan bank dalam bentuk perusahaan yang dipunya pemerintah yang usahanya untuk melayani suatu kepentingan umum yang membutuhkan pinjaman uang dalam modal kecil dengan jaminan berupa barang yang memiliki nilai harga.
3. Perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi yaitu suatu perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan kepada nasabah yang mengalami suatu kerugian sesuai dengan surat perjanjian ( polis ), Bila terjadi suatu kejadian yang menyebabkan suatu kerugian, Contohnya kebakaran, kecelakaan, meninggal dunia, dan lain sebagainya. Uang pertanggungan yang dibayarkan oleh nasabah dinamakan yakni premi.
4. Dana pensiun
Dana Pensiun yaitu suatu perusahaan yang didapat melalui suatu pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif dalam bekerja, dana tersebut akan dikembalikan bila pegawai yang bersangkutan sudah pensiun.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu. Para ahli dan pemikir ekonomi biasanya memberikan makna yang berbeda-beda mengenai uang. Meskipun demikian, pengertian umum uang adalah sama, yakni benda yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Fungsi uang yang sedemikian penting itu dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: fungsi primer, fungsi sekunder, dan fungsi dinamis.
Ada dua lembaga keuangan yang penting, yakni bank dan lembaga keuangan bukan bank. Fungsi lembaga keuangan tersebut yaitu: menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit kepada masyarakat, memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran, dan memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang.
Daftar Pustaka
http://yastory.blogspot.com/2013/04/pengertian-lembaga-keuangan-bank-dan.html
http://blogbelajar-pintar.blogspot.com/2013/09/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bukan-bank.html
http://silmiikaffah.wordpress.com/2013/03/15/fungsi-dan-peranan-lembaga-keuangan/
.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar